Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece Mendekam di Rutan Bareskrim Polri
Muhammad Kece (memegang tongkat) digelandang polisi di Bali. (Istimewa).

Bagikan:

JAKARTA – Polisi telah menciduk tersangka kasus dugaaan penistaan agama Islam bernama Muhammad Kasman alias Muhammad Kece di Bali.

Muhammad Kece dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Muhammad kece ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

"Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kombes Ramadhan, dikutip dari Antara, Kamis, 26 Agustus.

Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mengetahui motifnya menyebarkan konten bermuatan SARA.

"Motif masih proses di tingkat penyidikan," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Muhammad Kece ditangkap Tim dari Sempidi, Mengwi Badung Kota Bali, dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 24 Agustus sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan tersebut atas Laporan Polisi LP/B/500/VIII/2021/SPKT Bareskrim.Polri tanggal 21 Agustus 2021. Sejak laporan itu diterima, Polri melakukan upaya tindak lanjut, salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan (takedown) video unggahan Muhammad Kece yang mengandung ujaran SARA.

Sampai 25 Agustus 2021, kata Ramadhan, tercatat 42 konten video Muhammad Kece yang diturunkan (takedown), sisanya ada 38 konten video masih dalam proses.

"Total penanganan konten M. Kece oleh Kominfo terbaru pada tanggal 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 dan dalam penanganan 38," kata Ramadhan.

Upaya lainnya adalah melacak keberadaan Muhammad Kece. Setelah diketahui, dilakukan penangkapan. Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.

Muhammad Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui channel MuhammadKece.

Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli

Menurut saksi ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari, konten yang disebarkan tergolong sebagai pernyatan yang dapat menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA dan penodaan/penistaan agama Islam.

Senada dengan ahli bahasa, Prof. Effendy Saragih selaku ahli pidana mengatakan bahwa pernyataan Muhammad Kece dalam akun YouTube-nya merupakan penghinaan terhadap agama Islam sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Eomuter line.

Selain informasi soal Muhammad Kece, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!