Tegas! Polri Tak Akan Terapkan <i>Restorative Justice</i> di Kasus Muhammad Kece
Muhammad Kece (memegang tongkat) digelandang polisi di Bali. (Istimewa).

Bagikan:

DENPASAR – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, pihaknya tidak akan mengedepankan restorative justice dalam kasus penistaan agama yang menjerat youtuber Muhammad Kece.

Rusdi menegaskan, polri akan menindak tegas prilaku-prilaku yang mengganggu kebhinekaan dan memecah belah bangsa. Termasuk kasus penistaan agama.

"Kalau kita lihat permasalahan pada masalah MK. Polri sudah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi Kamtibmas, memecah belah bangsa ini. Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku ini," kata Rusdi, kamis, 26 Agustus.

Restorative justice hanya untuk kasus ringan

Polri akan tetap memproses Muhammad Kece sesuai aturan yang berlaku. Terlebih, penyelesaian kasus ITE yang mengedepankan restoratif justice hanya pada kasus-kasus tindak pidana ringan.

"Termasuk apa yang sudah dilakukan tersangka MK ini (tidak dilakukan restorative justice)," kata Rusdi.

Selain itu, Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meneruskan atau menyebarkan video yang dibuat Muhammad Kece. Sebab, jerat pidana bisa diterapkan kepada masyarakat yang kedapatan melakukannya.

"Ya tentunya seperti itu ya, yang menyebarkan kembali informasi yang akan memberikan situasi permusuhan di masyarakat. Dengan cara tidak sah. Dengan cara tidak legal tentunya itu suatu pidana," papar Rusdi.

"Oleh karena itu Polri mengimbau kepada masyarakat video-video yang telah menimbulkan suasana tidak nyaman di negeri ini untuk tidak di-upload kembali," sambung dia.

Muhammad Kece dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia hanya seorang diri di tempat persembunyian tersebut.

Saat ini, Muhammad Kece telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Bareskrim Polri. Dia ditahan sementara selama 20 hari ke depan atau hingga 13 September.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice di Kasus Muhammad Kece, Alasannya Sudah Pecah Belah Bangsa.

Selain informasi soal Muhammad Kece, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!