Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece Dijerat Pasal Berlapis
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Dok. Humas Polri).

Bagikan:

JAKARTA – Polisi sudah menangkap Youtuber Muhammad Kece terkait kasus dugaan penistaan agama Islam. Muhammad Kece diamankan di Bali.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, status hukum Muhammad Kece sudah menjadi tersangka.

"Sudah ditangkap, sudah tersangka," ucap Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus.

Muhammad Kece dijerat pasal berlapis

Dengan status tersangka, Muhammad Kece bakal dipersangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal156(a) KUHP tentang penistaan agama.

Pada kesempatan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan perihal kabar penangkapan terhadap Muhammad Kece.

"Betul yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Agus.

Penangkapan berlangsung di Bali. Saat ini, penyidik sedang membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," singkat Komjen Agus.

Artikel ini telah tayang dengan judul Akhir 'Pelarian' Muhammad Kece, Statusnya Tersangka Penistaan Agama dan Diancam Pasal Berlapis.

Selain informasi soal Muhammad Kece, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!