Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Pixabay).

Bagikan:

DENPASAR – Tersangka kasus penistaan agama Islam, Muhammad Kece dijerat pasal berlapis.

Pasal yang disangkakan kepada Muhammad Kece yakni tentang dengan sengaja menyebarkan informaasi yang dapat memunculkan rasa kebenciian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA. Di mana, tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Muhammad Kece terancam 6 tahun penjara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brighjen Rusdi Hartono mengatakan, Muhammad Kece bisa terancam 6 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama Islam.

"Dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," ucap Brigjen Rusdi, Rabu, 25 Agustus.

Kemudian, dalam kasus ini, Muhammad Kece juga akan dipersangkakan dengan Pasal156 a KUHP. Di mana, pasal tersebut mengatur tentang penistaan agama.

"Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," singkat Rusdi.

Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, ditangkap pada Selasa, 24 Agustus, sekitar pukul 19.30 WITA.

Muhammad Kece dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia hanya seorang diri di tempat persembunyian tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tersangka Penista Agama, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara.

Selain informasi soal Muhammad Kece, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!