Pendakwah Yahya Waloni Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Yahya Waloni. (Tangkapan Layar Hadits Tv).

Bagikan:

JAKARTA – Pendakwah Yahya Waloni disebut telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena ceramahnya yang dianggap menghina Injil—kitab suci umat kristiani.

Informasi ini disampaikan oleh Karo penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada Jumat, 27 Agustus. Rusdi mengatakan, saat ini, Yahya Waloni sedang diperiksa secara intensif.

"Sudah (Jadi tersangka, red)," ucap Brigjen Rusdi kepada wartawan.

Yahya Waloni dijerat pasal berlapis

Dalam kasus ini, Yahya dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 28 Ayat 2 juntco Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE tentang dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

Kemudian, Yahya dijerat dengan Pasal 156 a KUHP. Di mana, pasal tersebut mengatur tentang penistaan agama.

"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," singkat Rusdi.

Di sisi lain, Rusdi menyebut penangkapan terhadap Yahya berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 april 2021. Dalam laporan itu, Yahya dianggap menghina Injil dalam ceramahnya.

"Suatu tindak pidana berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggap melalui video di akun Youtube Tri Datu," tandas Rusdi.

Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cilengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Agutus.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ustaz Yahya Waloni Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis.

Selain informasi soal Yahya Waloni jadi tersangka penistaan agama, Simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!