DENPASAR – Mantan politisi Partai Demokrat dan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH (Ferdinan Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 10 Januari.
BACA JUGA:
Ferdinand Hutahaean ajukan penangguhan penahanan
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin bakal mengajukan penangguhan penahanan, karena kliennya memiliki gejolak pikiran dan perasaan.
"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," kata Zakir.
Namun, saat disinggung soal pernyataan dari Polri yang menyatakan Ferdinand dalam kondisi sehat sehingga diputuskan untuk ditahan, Zakir enggan berkomentar lebih jauh.
Dia hanya menekankan jika pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Sehingga, pihaknya akan menggunakan hak tersebut.
"Salah satunya kami melihat ada keluhan pada saat sebelum-sebelumnya juga, tentu itu yang juga menjadi alasan kami," katanya.
"Dan juga kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga. Sehingga, mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," sambung Zakir.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Sekaligus SARA ‘Allahmu Lemah’, Langsung Dijebloskan ke Tahanan.
Selain informasi soal Ferdinand Hutahaean, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!