Pengacara Panji Gumilang Duga Ada Kriminalisasi di Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kubu Panji Gumilang menduga ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama. Sebab, proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dinilai sangat cepat.

"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus.

Menurut Hendra, indikasi adanya kriminalisasi sudah terlihat sejak awal penanganan kasus tersebut. Bahkan, semakin jelas ketika proses penetapan tersangka hingga penahanan Panji Gumilang.

“Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalem mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," ungkapnya.

Namun, saat disinggung tujuan mengkriminalisasi kliennya, Hendra menyatakan belum mengetahuinya. Tetapi, ia menyakini ada dugaan itu di balik kasus yang melibatkan Panji Gumilang.

"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," kata Hendra.

Panji Gumilang dianggap melakukan penistaan agama sehingga ditetapkan tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim per 2 Agustus, dini hari.

Salah satu bentuk penistaan agama diduga terkait penyebutan Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.