DENPASAR – Musisi Alffy Rev pada Kamis, 24 Maret diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi dalam kasus penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex yang menjerat Doni Salmanan.
Alffy mengatakan, dirinya diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim karena menerima uang sponsor dari Doni Salmanan. Uang tersebut digunakan Alffy untuk membiayai proyek Wonderland Indonesia.
BACA JUGA:
"Intinya tadi saya bercerita aja ke pihak penyidik. Saya santai kayak bener-bener menceritakan apa yang terjadi, terus bagaimana Wonderland Indonesia bisa suport Doni," kata Alffy, dikutip dari VOI, Sabtu, 26 Maret.
Menurut Alffy, nominal uang sponsor yang diberikan Doni Salmanan tidak sampai miliaran. Uang tersebut telah digunakan untuk mendanai proyek besar tersebut. "Enggak sampai 1 miliar, (ratusan juta) ya," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, kata Alffy, dirinya juga menceritakan bagaimana proyek tersebut bisa didukung oleh crazy rich Badung tersebut. Berawal dari postingan Instagram Alffy Rev yang mengumumkan proposal proyek Wonderland Indonesia ditolak.
Kemudian, lanjut Alffy, Doni Salmanan membantu proyek tersebut hingga berjalan dan disutradarai olehnya tahun 2021.
Alffy juga mengungkapkan dalam pemeriksaan tadi, penyidik juga sempat membicarakan perihal pengembalian uang sponsor yang diberikan oleh Doni Salmanan.
Alffy Rev siap kembalikan uang sponsor dari Doni Salmanan
Menurut Alffy, uang tersebut telah digunakan dan dibelanjakan untuk produksi proyek Wonderland yang melibatkan ratusan crew dan seniman Tanah Air.
"Tapi kalau misalnya dituntut pertanggungjawaban saya waktu itu sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa enggak cukup. Saya rasa itu cukup," katanya dikutip dari Antara.
Terkait kasus ini, Alffy mengaku tidak surut untuk menerima bantuan dari manapun, justru kejadian ini menjadi poin penting bagaimana proyek seperti Wonderland Indonesia mendapat dukungan dari pemerintah.
"Seharusnya yang jadi poin adalah bagaimana Wonderland Indonesia ini disupport oleh pemerintah, harusnya kita disupport. Wonderland Indonesia ini karya bersama dirayakan bersama, jadi semoga kami dapat sponsor yang seharusnya mensponsori,," kata Alffy.
Alffy Rev salah satu publik figur yang ikut diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana Doni Salmanan. Diduga uang tersebut berasal dari tindakan pencucian uang penipuan aplikasi Binary Option Quotex.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hari ini (Kamis-red) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil saksi atas nama Alffy Rev.
Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, total ada 54 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari 9 saksi ahli, masing-masing dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli keamanan siber.
“Kemudian penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing (penelusuran) aset milik tersangka DS," kata Ramadhan.
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tak Bisa Kembalikan Uang Doni Salmanan, Alffy Rev Persilahkan Polisi Sita Komputer dan Kamera.
Selain informasi soal Alffy Rev diperiksa penyidik Bareskrim soal kasus Doni Salmanan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.