DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung masih melengkapi berkas perkara tersangka penipuan investasi di platform trading Quotex, Doni Salmanan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap memastikan pelimpahan berkas perkara akan dilakukan sebelum masa penahanan Doni Salmanan berakhir. Adapun Doni ditahan selama 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Belum dilimpahkan ke Pengadilan, karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum," kata Sutan di Bandung, Jawa Barat, Senin, 11 Juli, dikutip dari Antara.
Doni Salmanan dititipkan di Lapas Jelekong
Doni Salmanan tengah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong Bandung untuk ditahan. Sebelumnya Kejati Jawa Barat menyatakan Doni Salmanan bakal ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Sebelum masa penahannya habis, mungkin sudah dilimpahkan, (ditahan) di Lapas Jelekong jadinya," kata dia.
Doni Salmanan yang sempat dijuluki "Crazy Rich Soreang" itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2022.
Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di platform Quotex. Namun nyatanya platform itu tidak memiliki izin resmi dari Bappebti.
Kini kasus Doni tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pasalnya Doni diduga melakukan aksi penipuan itu ketika berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Artikel ini telah tayang dengan judul Jaksa Masih Lengkapi Berkas Doni Salmanan untuk Dibawa ke Pengadilan.
Selain informasi soal Kejari Bandung masih lengkapi berkas Doni Salmanan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.