Berkas Perkara Kasus Robot Trading DNA Pro Dinyatakan Lengkap, 10 Tersangka Bakal Segera Disidang
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (kedua dari kanan)/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut berkas perkara kasus robot trading DNA Pro dengan 10 tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa peneliti. 

Kombes Nurul Azizah mengatakan, ke-10 tersangka tersebut akan segera menjalani proses sidang. 

"Ada 3 berkas dengan 10 tersangka yang dinyatakan lengkap," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis, 28 Juli, dikutip dari VOI

Para tersangka yang masuk dalam ketiga berkas itu antara lain berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT.

Polisi bakal limpahkan berkas perkara kasus robot trading DNA Pro ke Kejaksaan 

Rencananya, mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap dua pada hari ini. Sehingga, para tersangka itu akan segera disidangkan.

"Ketiga berkas di atas yang sudah P-21, rencananya akan dilaksanakan tahap dua untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini," ungkap Nurul.

Sementara, lanjut Nurul, masih ada satu berkas yang dianggap belum lengkap. Sehingga, penyidik akan melengkapinya terlebih dulu sesuai arahan jaksa peneliti.

"Berkas ke empat dengan satu tersangka inisial MA belum lengkap," kata Nurul.

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus penipuan DNA Pro, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka sudah diringkus dan tiga orang di antaranya masih menjadi buronan. Ketiga buronan itu antara lain, Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.

Dalam kasus robot trading DNA Pro ini, 3.621 orang menjadi korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp551 miliar.

Artikel ini telah tayang dengan judul Berkas Perkara Lengkap, 10 Tersangka DNA Pro Bakal Segera Disidang

Selain informasi soal berkas perkara kasus robot trading DNA pro dinyatakan lengkap, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.