DENPASAR – Tim Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membekuk buronan kasus dugaan investasi bodong di platform Robot Trading Evotrade, Anang Diantoko di salah satu vila di Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pelaku adalah pemilik Robot Trading Evotrade.
BACA JUGA:
"Telah dilakukan penangkapan pada 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama AD," ujar Brigjen Whisnu, dikutip dari VOI, Kamis, 24 Maret.
"(Penangkapan, red) di Vila Grey, Jalan Duku Indah gang Jepun, Kecamatan Umalas, Kuta Utara," sambungnya.
Pelaku dibawa ke Jakarta untuk ditahan
Dalam penangkapan ini, sejumlah alat bukti pun diamankan. Semisal, 10 ponsel berbagai merek, 3 modem, 6 kartu ATM, sepeda motor, hingga uang tunai Rp1,6 juta.
Kendati demikian, Whisnu belum memaparkan secara gamblang perihal peran hingga kasus tersebut. Hanya ditegaskan tersangka AD telah dibawa ke Jakarta dan ditahan.
"Tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu.
Bareskrim Polri tak hanya mengusut kasus judi online berkedok trading Binomo dan Quotex yang menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka. Ada 5 platform dan robot trading yang sedang diselidiki.
"Selain Binomo dan Quotex itu ada lagi (platform dan robot trading, red) Mark Ai, Evotrade, Fahrenheit, Pin88, dan DNA Pro," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Artikel ini telah tayang dengan judul Lagi, Bareskrim Tangkap Anang Diantoko, Buronan Pemilik Robot Trading Evotrade yang Sembunyi di Vila Bali.
Selain informasi soal Bareskrim tangkap pemilik Robot Trading Evotrade, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.