Kasus Suap Seleksi Jabatan di Probolinggo: KPK Panggil Belasan Tersangka Penyuap Bupati Puput Tantriana Sari
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin memakai baju tahanan bewarna oranye. (Dok. Humas KPK).

Bagikan:

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap belasan tersangka penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Hari ini, 3 September pemanggilan dan pemeriksaan tersangka tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun  2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 3 September.

"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka atas nama MW (Mawardi) dkk," imbuhnya.

Nama-nama penyuap Bupati Probolinggo

Adapun belasan nama penyuap yang dipanggil tersebut adalah Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.

Selain itu Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat penerima yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR RI Fraksi NasDem yang juga suami Puput, Amin Hasanuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Saat ini, baru lima orang yang ditahan yaitu Puput, Hasan, Doddy, Ridwan, dan Sumarto. Mereka ditahan di tempat berbeda.

Puput ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Hasan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara itu, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sugito ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September.

Artikel ini telah tayang dengan judul Usut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Belasan Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo.

Selain informasi soal kasus jual beli jabatan di Probolinggo, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!