Selain Suap, KPK Juga Jerat Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Bupati Probolinggo non aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin memakai baju tahanan berwarna oranye. (Dok. Humas KPK).

Bagikan:

DENPASAR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Informasi ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri pada Selasa, 12 Oktober.

Dia mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Puput dan Hasan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus jual beli jabatan yang menjerat keduanya.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober.

Penyidik kumpulkan barang bukti

Untuk mengusut dua dugaan korupsi tersebut, penyidik kini terus melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan Puput dan Hasan. Ali mengatakan pemanggilan saksi bahkan sudah dilakukan sejak Sabtu, 9 Oktober hingga Senin, 11 Oktober kemarin.

Para saksi yang dipanggil adalah Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono; Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Probolinggo Sugeng Wiyanto; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Probolinggo Doddy Nur Baskoro.

Kemudian Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo Dedy Isfandi; Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono; honorer di Dinas PUPR Probolinggo, Winata Leo Chandra; perangkat desa, Hendro Purnomo; pensiunan DPRD Probolinggo Fraksi NasDem H Sugito; notaris, Hapsoro Widyonondo; dan swasta bernama Pudjo Witjaksono.

Selain itu, KPK juga memanggil lima PNS yaitu Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata, Tatug Edi U serta seorang wiraswasta bernama Nunik.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," ujarnya.

Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap yang diberikan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dilakukan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Selain Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi dan TPPU.

Selain informasi soal Bupati Probolinggo dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!