JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap peran suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Perlu diketahui, Hasan merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
BACA JUGA:
Peran Hasan Aminuddin di kasus jual beli jabatan Kades
Marwata menyebut peran suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari itu sangat penting karena calon kepala desa harus mendapatkan tanda tangannya sebagai tiket untuk memuluskan langkah. Adapun 'harga' satu tanda tangan dari Hasan Aminuddin mencapai Rp20 juta.
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di YouTube KPK RI, Selasa, 31 Agustus.
Selain meminta uang Rp20 juta dari para calon kades, mereka juga diminta memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar dan dikumpulkan melalui camat.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," ungkap Alexander.
"HA juga telah meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseoranagn akan tetapi dikoordinir melalui camat," imbuhnya.
Selanjutnya, KPK menyebut Hasan telah mengantongi uang sebesar Rp112,5 juta dari sejumlah calon kepala desa yang berasal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan pada istrinya, Puput Tantriana untuk mereka manfaatkan.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 18 pemberi.
Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Saat ini, baru lima orang yang ditahan yaitu Puput, Hasan, Doddy, Ridwan, dan Sumarto. Mereka ditahan di tempat berbeda.
Puput ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Hasan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sementara itu, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sugito ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September.
Dalam kasus ini, pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan para penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang dengan judul Peran Anggota DPR RI Hasan Aminuddin di Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo.
Selain informasi soal peran suami Bupati Probolinggo di kasus jual beli jabatan kades, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!