Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo: KPK Telisik Tahapan Usulan Nama Pejabat Kepala Desa
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, tersangka kasus jual beli jabatan di Probolinggo. (Dok. Humas KPK).

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menelisik pengusulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa dalam kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Terkait hal ini, penyidik KPK memeriksa lima tersangka pemberi suap yakni, Mawardi, Ali Wafa, Mashudi, Mohammad Bambang, dan Jaelani.

Kelima saksi hadir dan sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 September.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi pejabat kepala desa," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 9 September.

KPK juga dalami pemberian uang suap dari calon pejabat Kepala Desa

Selain itu, para tersangka juga didalami terkait pemberian uang kepada Puput melalui suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem dan mantan Bupati Probolinggo di periode sebelumnya.

"(Didalami, red) adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka PTS melalui tersangka HA," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan ini. Mereka terdiri dari 4 penerima suap dan 18 pemberi suap.

Suap diberikan agar mereka bisa menjabat sebagai pejabat kepala desa di wilayah Pemkab Probolinggo. Masing-masing orang wajib membayar Rp20 juta dan upeti tanah desa Rp5 juta per hektar.

Empat orang penerima adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 pemberi yakni Sumanto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Telisik Tahapan Usulan Nama Pejabat Kepala Desa.

Selain informasi soal kasus jual beli jabatan di Probolinggo, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!