Kemenkumham Bali Tegaskan Pengusiran Bule Australia dari Wilayah Indonesia karena Panjat Pohon Sakral Sesuai UU
Bule Australia, Samuel Lockton(DOK. Polres Tabanan)

Bagikan:

DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitulu menyebut perintah keluar dari wilayah Indonesia untuk bule Australia bernama Samuel Lockton karena memanjat pohon beringin sakral di Tabanan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Anggiat menegaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada lockton merupakan bagian dari sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan tindakan, antara lain, melanggar ketertiban umum, tidak menghormati peraturan yang berlaku, dan seterusnya," kata Anggiat, Jumat, 17 Juni, dikutip dari VOI.

Aksi Bule Australia yang panjat pohon sakral ganggu ketertiban 

Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar memerintahkan Samuel keluar dari wilayah Indonesia setelah aksinya memanjat pohon di sebuah kompleks pura mengganggu ketertiban.

"Kami perintahkan meninggalkan Indonesia. Jadi, izin tinggalnya masih berlaku. Kenapa kami tidak melaksanakan deportasi? Karena memang warga negara asing tersebut tidak ada tuntutan dari desa adat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Dia menjelaskan masa izin tinggal Samuel memang masih berlaku. Akan tetapi, karena aksinya itu terkena sanksi administratif berupa perintah meninggalkan wilayah Indonesia.

“(SCL tinggal di Indonesia, red.) pakai visa on arrival dan masih berlaku. Dia kalau mau tinggal masih bisa, cuma kami perintahkan keluar wilayah Indonesia,” kata Tedy.

SCL keluar dari wilayah Indonesia pada hari Rabu (15/6) menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan JQ82 tujuan Darwin, Australia.

Terkait dengan perintah Imigrasi itu, Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan pejabat Imigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat membatalkan izin tinggal WNA.

"Jika izin tinggal dibatalkan, orang asing yang dimaksud harus diperintahkan meninggalkan wilayah Indonesia. Dalam hal ini, sanksi terhadap orang asing (yang diberikan Imigrasi Denpasar, red.) sejalan dengan yang dimaksud dalam undang-undang," kata Anggiat.

Kasus bule di Bali berkelakuan tidak patut di sejumlah tempat suci di Bali kerap terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Tidak hanya Samuel Lockton, seorang WNA asal Rusia berinisial AF pada bulan lalu juga sempat viral karena dia berpose tanpa busana di pohon yang masih berada di kompleks pura.

Terkait dengan kejadian semacam itu, Tedy berharap ke depan ada edukasi terhadap warga negara asing yang datang ke Bali.

Edukasi itu di antaranya menyangkut informasi mengenai tempat-tempat suci masyarakat Bali yang perlu dihormati oleh para wisatawan.

"Ke Bali silakan warga asing untuk berlibur. Akan tetapi, di Bali ini punya adat yang memang patut dihormati," kata Tedy.

Ia menyebutkan beberapa tempat di Bali merupakan kawasan suci yang menjadi tempat ibadah sehingga wisatawan perlu berhati-hati.

"Di Bali ada pohon sakral, ada tempat suci, ada gunung dan bukit yang memang (menjadi) tempat sembahyang," kata Tedy.

Artikel ini telah tayag dengan judul Bule Australia Diusir dari Bali karena Panjat Pohon Sakral di Tabanan, Kemenkum HAM Tegaskan Sesuai UU

Selain informasi soal pengusiran Bule Australia dari wilayah Indonesia, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.