DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Niklas Pihl Madsen (31) dideportasi dari Bali karena izin tinggalnya habis
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, WNA Denmark itu dideportasi dari Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa, 27 Juli dini hari.
BACA JUGA:
"Warga Negara Denmark tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Jamaruli, di Denpasar, Bali.
Pendeportasian sesuai aturan dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6,Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bule Denmark dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian berkaitan dengan izin tinggal yang berakhir masa berlakunya.
WNA Denmark yang dideportasi sempat bikin resah warga Sanur
Selain itu, bule Denmark itu meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar, Bali, karena mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. Bule itu sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli sejak tanggal 16 Juni sampai tanggal 23 Juli.
"Yang bersangkutan, diberangkatkan pada Selasa tanggal 27 Juli 2021 menggunakan pesawat Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta- Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha- Copenhagen," imbuh Jamaruli.
Dia menegaskan di masa pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM Jawa-Bali, pihak Imigrasi di jajaran Kantor Kemenkumham Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap bule di Bali.
"Dengan, melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran," ujar Jamaruli.
Artikel ini telah tayang dengan judul Sempat Dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli, Bule Denmark Dideportasi dari Bali.
Selain informasi soal WNA Denmark dideportasi dari Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!