DENPASAR - Seorang pria di Denpsar bernama Mes Tanu alias OPA (34) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan kepada dua orang anak tetangganya.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, pelaku memukul korban dengan tangan kosong.
BACA JUGA:
"Pelaku tiba-tiba memukul kepala anak korban dengan tangan mengepal," kata Iptu Sukadi, Rabu, 20 April, dikutip dari VOI.
Kronologi
Penganiayaan terjadi di Jalan Bung Tomo, Pemecutan, Denpasar Utara, Bali, pada Senin, 18 April. Pelaku menganiaya anak berinisial SB (14) dan MS (9).
Penganiayaan ini langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolresta Denpasar. Pelaku diketahui memukul kepala MS sebanyak 3 kali. Sedangkan korban SB dipukul kepalanya satu kali oleh pelaku.
Dari laporan yang diterima, pelaku ditangkap di indekosnya. Belum diketahui alasan pelaku memukul dua anak.
"Dengan adanya kejadian tersebut kedua korban menjadi ketakutan dan merasa sakit pada kepalanya bagian atas," ujar Iptu Sukadi.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pria di Bali Ditangkap karena Aniaya 2 Anak.
Selain informasi soal pria di Denpasar ditangkap polisi karena aniaya 2 anak, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.