DENPASAR – Seorang pria di Denpasar berinisial HR (52) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, MS.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan, pelaku di amankan saat hendak kabur ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali pada Sabtu, 27 November malam.
BACA JUGA:
“(Personel) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang sebelumnya melakukan aksinya di Denpasar," kata Gede Juliana, dikutip VOI, Senin, 29 November.
Pelaku penganiayaan istri siri ditangkap setelah Polres Jembrana mendapat informasi yang diteruskan Polsek Denpasar Barat soal penganiayaan.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan memeriksa kawasan Pelabuhan Gilimanuk karena pelaku disebut hendak kabur dari Bali.
Motif pelaku aniaya istri siri
Pelaku pun ditangkap. Dari interogasi pelaku mengaku cemburu istrinya memijat lelaki lain di indekos korban. Pelaku mengaku sudah melarang korban melayani pijat.
Pelaku yang naik pitam memukuli istri sirinya hingga korban luka dan memar di tubuh.
"Dan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Denpasar Barat, kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polsek Denpasar Barat," ujar AKBP Juliana.
Artikel ini telah tayang dengan judul Istri Siri Layani Pijat Lelaki Lain, Pria di Jembrana Menganiaya.
Selain informasi soal pria di Jembrana aniaya istri siri, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!