Gaga Muhammad Dijatuhi Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Gaga Muhammad (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad dalam sidang kasus kecelakaan Laura Anna yang digelar Rabu, 19 Januari.

Hakim menyatakan, Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara di jalan hingga menyebabkan korban luka berat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata pihak hakim dikutip dari Paragaram.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata hakim.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut 4,5 tahun penjara.

Gaga Muhammad terlibat dalam kecelakaan bersama mantan kekasih, Laura Anna pada 8 Desember 2019. Karena itu, Laura mengidap cedera saraf tulang belakang yang menyebabkan kelumpuhan di bagian tubuh.

Dua tahun berselang, keluarga Laura melaporkan Gaga ke polisi karena tidak bertanggung jawab. Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 di tengah proses investigasi.

Terlepas dari itu, keluarga dan sahabat Laura Anna memastikan keadilan untuknya masih ada.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terbukti Celakakan Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara.

Selain informasi soal Gaga Muhammad divonus 4,6 tahun penjara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!