Eks Kepala Dispar Buleleng Divonis 32 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi Dana Pemulihan Pariwisata
Ilustrasi. (Unsplash).

Bagikan:

DENPASAR – Terdakwa kasus korupsi dana pemulihan ekonomi pariwisata 2020 dampak COVID-19, Made Sudarma Diana dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan (32 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali.

Eks Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng itu terbukti merugikan negara sebesar Rp738 juta.

"Dalam perkara ini majelis hakim yang dipimpin Heriyanti telah menjatuhkan putusan dalam perkara korupsi Dana PEN pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, terhadap Kepala Dinas atas nama I Made Sudama Diana selama dua tahun dan delapan bulan penjara, dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama empat bulan," kata Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa dikutip Antara, Rabu, 6 Oktober.

Dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.989.416 juta subsidair satu tahun penjara.

Vonis untuk terdakwa lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp131.285.622 subsider dua tahun penjara.

Atas putusan itu Diana mengaku pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum, yang menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum kasus korupsi ini berawal saat pemerintah mengelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp13 miliar. Rincian dari dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Kabupaten Buleleng.

Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp870.700.000, Explore Buleleng Rp2.567.360.000 dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp372. 230.000.

Artikel ini telah tayang dengan judul Korupsi Dana Pemulihan Pariwisata, Eks Kepala Dispar Buleleng Bali Divonis 32 Bulan Penjara.

Selain informasi soal eks Kepala Dispar Buleleng divonis 32 bulan penjara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!