DENPASAR – Mantan ketua DPR, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah.
Selain dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara, Azis juga didenda Rp250 juta dengan subside 4 bulan.
BACA JUGA:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," ujar hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan, Kamis, 17 Februari.
Azis Syamsuddin terbukti suap penyidik KPK
Putusan itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal memberatkan, Azis dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, tindakannya pun telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Terakhir, selama persidangan Azis juga berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal meringankan, Azis tak pernah dihukum. Selain itu, dia juga memiliki tanggungan keluarga.
Dalam putusan itu, Hakim juga memberikan saksi tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Damis.
Azis Syamsuddin dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kasus Suap Pengurusan Perkara Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan.
Selain informasi soal Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!