Mahasiswi di Bali Penganiaya Wartawan Dijatuhi Vonis 6 Bulan Penjara
Ilustrasi. (Unsplash).

Bagikan:

DENPASAR – Seorang mahasiswi bernama Maria Christine Yuta Nukul (23) dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena pelakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai wartawan di Bali.

"Terdakwa divonis enam bulan penjara dan sebelumnya dituntut selama 10 bulan penjara," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar Bali Gede Astawa dikutip Antara, Rabu, 7 Juli.

Astawa mengatakan untuk hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat.

Dalam perkara ini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Wartawan di Bali dianiaya setelah melerai pertengkaran

Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan kejadian penganiayaan terjadi pada awal Maret 2021 ketika korban yang berprofesi sebagai jurnalis ini berusaha melerai pertengkaran antara terdakwa dengan adik teman korban.

Awalnya korban bernama Ayu (30) dimintai tolong oleh temannya bernama Damiaen untuk menjemputnya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.45 WITA. Setelah tiba di TKP, korban juga bertemu dengan adik Damiaen yang bernama Alberta.

Selanjutnya, saat korban hendak pulang ke rumah, tujuh orang mahasiswa datang ke lokasi kejadian mencari Alberta dan mengaku memiliki masalah yang harus diselesaikan.

Selama proses penyelesaian masalah itu terdakwa bersama teman-temannya mau menarik Alberta untuk dibawa pergi meninggalkan lokasi. Lalu, korban berupaya menasehati agar permasalahan diselesaikan dengan baik.

Salah satu teman terdakwa kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Terdakwa juga berusaha menyerang korban. Pada pukulan pertama bisa dihindari korban, namun kedua kalinya terdakwa memukul korban hingga luka-luka pada bagian bibir korban.

Korban saat itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) untuk mendapatkan perawatan medis.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mahasiswi di Bali Divonis 6 Bulan Penjara karena Aniaya Wartawan yang Lerai Pertengkaran.

Selain informasi soal mahasiswi di Bali penganiaya wartawan dijatuhi vonis 6 bulan penjara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!