Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Jaringan Internasional Seberat 3,6 Ton
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Dok. Humas Polri).

Bagikan:

DENPASAR – Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memusnahkan sabu-sabu seberat 3,6 ton yang merupakan barang bukti dari tiga kasus narkoba jaringan internasional.

"Hari ini akan dimusnahkan 3,6 ton sabu hasil penindakan yang dilaksanakan secara sinergi yang melibatkan bukan hanya institusi Polri, tapi melibatkan kementerian lembaga lainnya," ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa, 13 Juli.

3 kasus jaringan narkoban internasional yang diungkap kepolisian

Menambahkan, Direktur Tindak Pidana Nakorba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut ada 23 tersangka yang ditangkap dari kasus itu. Selain itu, dua dari tiga jaringan narkoba itu berasal dari Timur Tengah.

"Narkotika jenis sabu 1,3 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia, disita dari 7 orang tersangka sindikat Aceh-Jakarta-Makassar oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Krisno.

"Narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia, disita dari 10 orang tersangka sindikat Aceh-Jakarta oleh tim satgas merah putih Polri," sambung dia.

Sementara sisanya merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang menetapkan enam orang tersangka. Dari pengungkapan kasus itu, setidaknya 1,129 ton sabu disita.

"Narkotika jenis sabu 1,129 ton jaringan Malaysia-Indonesia. Disita dari 6 orang tersangka dari sindikat Aceh-Jakarta oleh tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat," kata dia.

Pumusnahaan narkoba jenis sabu itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat inserenator bersuhu tinggi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polri Musnahkan 3,6 Ton Sabu Jaringan Internasional.

Selain informasi soal Polri musnahkan sabu seberat 3,6 ton, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!