Polres Jakut Musnahkan Narkotika Senilai Rp2 Miliar
Ilustrasi pemusnahan narkotika/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan telah dilakukan dan jika dirupiahkan barang bukti tersebut mencapai Rp2 miliar lebih.

"Hari ini kami musnahkan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan narkoba sintetis jenis tembakau Gorilla," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, mengutip Antara, Rabu, 3 April.

Prasetyo merinci narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 1.604.,91 gram atau 1,605 kilogram. Kemudian ganja seberat 5.891,5 gram dan ganja seberat 6.132,3 gram dengan jumlah total 12.024,21 gram atau 12,02 kilogram

Selain itu ada tembakau sintetis seberat 15,5 gram yang ikut dimusnahkan.

Ia mengatakan, ganja seberat 5.891,5 gram merupakan barang bukti atas tersangka berinisial MJT yang ditangkap Sabtu, 6 Januari lalu, di lantai dua depan mesin Popbox Apartmen Laguna Jalan Pluit Selatan Raya.

Sementara itu, narkotika jenis ganja seberat 6.132,3 gram dan sabu seberat 1.605,91 gram serta tembakau sintetis seberat 15,5 gram merupakan barang hasil temuan petugas pada September 2023, lalu.

Barang haram itu ditemukan saat tim gabungan melakukan kegiatan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana di jalan Kampung Muara Bahari RT 004/012 Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

Petugas menemukan narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis di sebuah rumah di Kampung Muara Bahari.

Terhadap barang bukti jenis ganja dan tembakau sintetis dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan tong dan minyak tanah.

Sedangkan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan pemusnahan dengan cara di blender menggunakan campuran air dan cairan kimia pembersih lantai.

"Setelah larut dengan air kemudian dibuang ke selokan dan didokumentasikan serta dibuatkan berita acara pemusnahan," kata dia.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Puslabfor Bareskrim Polri, kuasa hukum dan keluarga pelaku berinisial JMT.