DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali melakukan pemusnahan barang bukti tindak perkara pidana umum dan khusus yang sudah diputus dari Januari hingga Juni 2022.
Kepala Kejari Badung Imran Yusuf mengatakan kasus tersebut meliputi 110 perkara narkoba dengan barang bukti senilai Rp2.120.797.000,-.
BACA JUGA:
Rincian barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan Kejari Badung
Rinciannya ganja seberat 4.947,73 gram, tembakau sintesis 369,87 gram, ekstasi 74,96 gram, hasish 2,43 gram, metamfetamina (sabu-sabu) 940,68 gram, MDMB 31,54 gram dan DMT 189,04 gram.
"Kejaksaan Negeri Badung, telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 155 perkara yang terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari (sampai) Bulan Juni 2022," kata Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, Kamis, 11 Agustus, dikutip dari VOI.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan. Barang bukti handphone, timbangan elektrik, alat bong, senjata tajam dan lainnya dihancurkan dengan dipukul menggunakan palu dan mesin gerinda.
Sementara untuk barang bukti narkotika dan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Untuk perkara tindak pidana narkotika sebanyak 110 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp2.120.797.000," imbuhnya.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana orang dan harta benda dan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum ada 43 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan, senjata tajam, pakaian, psikotropika, handphone, dokumen.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp2,1 Miliar.
Selain informasi soal Kejari Badung musnahkan barang bukti tindak pidana narkoba senilai Rp2,1 miliar, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.