Polda Bali Musnahkan 39 Kilogram Narkoba Senilai Rp56 Miliar
Rilis kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti di Mapolda Bali/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali memusnahkan 39 kilogram narkoba yang terdiri atas ganja, sabu-sabu, kokain, psikotropika, dan ekstasi di halaman kantor Ditres Narkoba Polda Bali, Denpasar, pada Jumat, 24 Juni 2022. 

Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi narkoba dan menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat Bali. 

"Selain mengamankan barang bukti, pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat. Ini juga menunjukkan keseriusan Polri memerangi narkoba dan menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat Bali dan semua wisatawan yang datang ke Bali," kata Khozin, dikutip dari VOI

Ia mengatakan pemusnahan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan asas manfaat untuk masyarakat.

Barang bukti sepanjang 2022 

Wakil Kepala Polisi (Wakapolda) Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana mengatakan 39 kilogram narkoba tersebut dikumpulkan Polda Bali dari Satuan Reserse Narkoba Bali sepanjang 2022.

"Berdasarkan hasil pengungkapan kasus selama tahun 2022, total barang bukti berupa sabu-sabu atau metamfetamina seberat 35.179,18 gram, ganja seberat 2.669,4 gram, kokain seberat 133,3 gram, yang dalam bentuk kapsul sebanyak 766 butir dan MDMA berbentuk serbuk seberat 1.335,68 gram. Yang terakhir yaitu dalam bentuk psikotropika yaitu sebanyak 1.000 butir atau 150 gram," kata Wakapolda Bali.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali telah berhasil menangkap 47 pengedar narkoba dengan total barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Bali senilai Rp56 miliar.

Narkoba hasil sitaan Polda Bali dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali yang di dalamnya telah dicampurkan bahan penawar.

Pemusnahan 39 kilogram narkoba disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), perwakilan dari Dinas kesehatan, Pengadilan negeri Denpasar, Polisi Militer Bali, Kepala Lapas Kerobokan, perwakilan Universitas Mahasaraswati, perwakilan Universitas Dwijendra, Kepala Desa Badung, anggota Polda Bali, dan awak media.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Bali Musnahkan 39 Kilogram Narkoba

Selain informasi soal Polda Bali musnahkan 39 kg narkoba senilai Rp56 miliar, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.

Terkait