Bejat! Paman di Buleleng Cabuli Keponakan di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Pixabay).

Bagikan:

DENPASAR – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria di Buleleng berinisial NAD (38). Ia melakukan perbuatan kekerasan seksual, yakni mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

"Korban masih keluarga pelaku (atau) pamannya," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu, 16 Juni.

Terancam 15 tahun penjara

Pencabulan terjadi pada Selasa, 16 Februari lalu. Kasus ini baru terungkap setelah korban berbicara kepada ayahnya.

Polisi kemudian menyelidiki laporan keluarga korban dan memeriksa saksi-saksi. Kasus ini pun naik ke penyidikan pada 15 Mei.

"Bukti, yang cukup didukung dengan adanya visum dan juga berdasarkan korban serta saksi fakta lainnya sebanyak tiga saksi fakta yang saling mendukung," imbuh Sumarjaya.

Pelaku yang bekerja sebagai guru tari ini ditangkap pada 24 Mei. Pelaku langsung ditahan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban. Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Sumarjaya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Paman di Buleleng Tega Setubuhi Keponakan, Terancam Penjara Belasan Tahun.

Selain informasi soal paman di Buleleng cabuli keponakan, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!