DENPASAR – Aksi bejat dilakukan oleh WD (46), ia berbuat tindak kekerasan seksual dengan menyetubuhi keponakannya sendiri. Perbuatan cabul tersebut dibantu oleh istri WD, yakni GALW (45).
Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama menyampaikan, kedua pelaku pencabulan kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
BACA JUGA:
Kronologi pengungkapan kasus pencabulan di Badung
AKP Ika mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Badung, Bali pada 5 Juni 2021.
Dia mengungkapkan, kekerasan seksual ini terjadi saat korban datang ke tempat kos pelaku WD untuk menumpang menginap. Pelaku WD pada tengah malam memaksa keponakannya bersetubuh.
“Ironisnya istri pelaku membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya,” kata AKP Ika dalam keterangannya, Minggu, 20 Juni.
Kejadian ini baru diketahui ayah korban pada 5 Juni. Korban bersama ayahnya melaporkan kasus kekerasan seksual ini ke Polres Badung, Bali.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," kata AKP Ika.
Artikel ini telah tayang dengan judul Aksi Bejat Paman Cabuli Keponakan di Bali, Istrinya Malah Ikut Membantu, Keduanya Masuk Sel.
Selain informasi soal istri bantu suami cabuli keponakan di Badung, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!