Di Samping Istri yang Tertidur Pulas, Paman Bejat di Bengkulu Perkosa Keponakan Berulang Kali
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Unsplash)

Bagikan:

BENGKULU - Polres Rejang Lebong menangkap seorang pria pelaku rudapaksa terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, pemerkosaan dilakukan tersangka berkali-kali diikuti ancaman terhadap korban.

"Kasus ini dilakukan oleh tersangka dengan korbannya berstatus anak di bawah umur yang merupakan keponakan dari istri tersangka pelaku. Tersangka ini ditangkap oleh petugas Polsek Curup setelah sebelumnya menerima laporan dari kakak korban pada 15 Juni 2023 kemarin," katanya di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa 20 Juni, disitat Antara.

Denyfita mengatakan tersangka berinisial Ef (42), warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Sedangkan korbannya F (15), selama 15 bulan terakhir tinggal dengan keluarga Ef yang berprofesi sebagai pedagang ikan di kawasan Pasar Atas Curup.

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menambahkan, korban ini merupakan anak putus sekolah dan ikut dengan istri tersangka. Di rumah tersangka, korban setiap malamnya tidur di ruangan tengah bersama anak dan istrinya.

Aksi bejat Ef terungkap saat F melaporkan perbuatan pamannya itu kepada kakak korban. Sang kakak yang mengetahui perbuatan bejat itu saat berkunjung menengok F langsung melaporkan Ef ke Polsek Curup.

Pemerkosaan dilakukan Ef sejak Februari hingga Mei 2023. Kejadian bermula saat tersangka tidur bersama anak, istri dan korban di ruangan tengah rumahnya.

Saat tengah malam, masih di ruangan tengah tersangka berpura-pura tidur mendekati korban yang pulas. Dari situ, terjadilah pemerkosaan di bawah ancaman yang dilakukan berulang kali di kemudian hari.

Atas perbuatannya itu, tersangka Ef dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.