DENPASAR – Perbuatan cabul dilakukan oleh seorang pria di Buleleng berinisial NS (47). Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Aksi pelaku terungkap setelah korban melapor ke Polres Buleleng. Menurut keterangan polisi, pelaku telah melakukan tindak pencabulan selama empat tahun.
BACA JUGA:
"Korban dicabuli pada saat umur 15 tahun, sekarang sudah berumur 19 tahun. Dicabuli pada saat berdua di rumah saja," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu, 18 Agustus.
NS cabuli anaknya sejak 2017
Pencabulan terjadi sejak Oktober tahun 2017. Pelaku memaksa anaknya menuruti tindakan bejatnya.
"Kejadian tersebut berlangsung dari bulan Oktober 2017, sampai peristiwa tersebut dilaporkan (korban) pada bulan Agustus 2021. Setiap melakukan perbuatan pelaku selalu mengancam korban dan merayu korban agar mau menuruti kemauan pelaku," imbuhnya.
Setelah 4 tahun, korban kemudian melapor ke Polres Buleleng. Polisi menangkap pelaku di Buleleng.
"Dari hasil interogasi sementara, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sejak Oktober tahun 2017 dan terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021," ujar Sumarjaya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 2 ) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman yakni 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ayah di Buleleng Cabuli Anaknya, Setelah 4 Tahun Aksi Bejatnya Baru Terbongkar.
Selain informasi soal ayah di Buleleng cabuli anaknya selama 4 tahun, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!