DENPASAR – Seorang residivis bernama Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara atau Gus Tut (39) kembali berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter hewan bernama I Made Kompyang Artawan alias Dipa hingga tewas.
Polisi menduga, penganiaayan ini terjadi karena pelaku salah paham dengan korban.
BACA JUGA:
“Pelaku tersinggung atas perkataaan korban yang bilang kalau si pelaku ini sangat lemah. Hingga menyebabkan pelaku emosi dan menikam korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar dalam keterangan tertulisnya, dikutip VOI dari Antara, Kamis 24 Maret.
Aji menyampaikan, pelaku merupakan seorang residivis yang telah berkali-kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian pada 1999 dengan hukuman dua bulan dan juga terlibat judi togel pada 2009 dengan hukuman tiga bulan.
Dalam kasus penganiayaan ini, pelaku menikam korban berulang kali dengan menggunakan pisau lipat hingga korban tewas saat dalam pemeriksaan medis di rumah sakit Tabanan, Bali.
Kronologi kejadian
Aji mengungkapkan Penganiayaan dokter hewan I Made Kompyan Artawan terjadi pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 18.30 Wita.
Kala itu, pelaku memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Korban datang menghampiri pelaku dan melontarkan ucapan yang langsung membuat pelaku emosi.
“Posisi pelaku dan korban saat itu sama-sama di atas sepeda motornya masing-masing. Setelah dibuat tersinggung oleh korban, pelaku langsung mengambil pisau lipat yang tergantung di motornya dan menusuk korban,” terang nya.
Aji menyebut, korban sempat memberikan perlawanan, namun akhirnya terjatuh karena luka yang dideritanya cukup serius. Korban kemudian dilarikan warga setempat ke RSUD Tabanan. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan sudah meninggal.
Pada waktu yang sama, korban ditangkap di rumahnya di wilayah Tabanan, Bali dengan barang bukti berupa satu pisau lipat dan dua sepeda motor milik korban dan pelaku.
Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subside Pasar 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.