DENPASAR - Seorang residivis bernama I Wayan Asep Saputra kembali berurusan dengan hukum karena terbukti mencuri satu ekor sapi betina milik warga Banjar batutampih Kangin, Seda Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali
"Pencurian satu ekor sapi betina. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Kamis, 30 Juni, dikutip dari VOI.
Pelaku sebelumnya diproses hukum karena mencuri motor dan mobil. Sedangkan untuk ulahnya kali ini, pelaku mencuri sapi milik I Ketut Suarya yang harganya ditaksir Rp13 juta.
Kronologi
Pencurian sapi betina ini dilakukan pada Rabu, 1 Juni sore di kebun milik korban. Korban mengikat dua ekor sapi di patok besi areal kebunnya.
Saat akan memberikan air ke hewan ternaknya, korban kaget satu sapi betinanya sudah hilang. Korban melapor ke Polres Tabanan.
"Pelaku mengambil sapi dengan melepas ikatan tali sapi yang terikat di patok besi yang ada di areal kebun," kata AKP Aji.
Dari laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali.
Pelaku disebut polisi pernah divonis 2 tahun penjara karena mencuri mobil dan pernah dipenjara karena kasus pencurian motor
"Pelaku ini juga pengangguran dan barang bukti yang diamankan uang senilai 1.500.000 sisa penjualan sapi," ujar AKP Aji.
Artikel ini telah tayang dengan judul Residivis yang Sudah 2 Kali Dipenjara Berulah Lagi, Curi Sapi Betina Milik Warga di Tabanan.
Selain informasi soal residivis di Tabanan curi sapi, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.