DENPASAR – Seorang residivis kasus pencurian di Bali bernama Supriyan Jefry Riberu (41) kembali dibekuk polisi setelah mencuri ponsel di lima lokasi berbeda.
Informasi penangkapan pelaku pencurian disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta, Bali AKP Made Yudistira, Selasa, 21 September.
BACA JUGA:
"Dari rekaman CCTV, dapat dikenali bahwa pelaku bernama Jefry yang sebelumnya pernah ditangkap Polsek Kuta dalam kasus yang sama," kata AKP Yudhistira.
Pelaku pencurian ditangkap di Denpasar
Pelaku mencuri handphone ibu rumah tangga di Jalan Nyangnyang Sari, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. Dia menggondol handphone yang ditinggalkan korban di atas kulkas saat membuka warung.
"Namun saat balik dari kamar mandi pelapor hendak mengambil handphone sudah tidak ada atau hilang dan melaporkan ke Polsek Kuta," ujar AKP Yudistira.
Polisi langsung menyelidiki kasus peencurian ini dan menangkap pelaku di Jalan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dari interogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali beraksi mencuri handphone. Sedangkan handphone yang terakhir dia curi dijual di Renon.
"Pelaku mengakui bahwa handphone tersebut sudah dijual di daerah Renon (Denpasar) seharga Rp 600 ribu," kata Yudistira.
"Pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian handphone di daerah Denpasar Selatan sebanyak dua kali pada 2021 (tapi) lupa hari dan tanggalnya," sambung AKP Yudistira.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tak Kapok, Residivis di Kuta Curi 5 Handphone, Kini Masuk Sel Tahanan Lagi.
Selain informasi soal residivis kasus pencurian di Bali kembali dibekuk polisi setelah curi 5 ponsel, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!