DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali meringkus seorang pengedar sabu bernama Miki (35). Selain menjadi pengedar narkoba, Miki ternyata juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri dan Polda Sulut karena melakukan skimming (tindakan kejahatan pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening).
Kepala BNN Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan pelaku bagian dari jaringan internasional kasus skimming yang melibatkan warga negara asing dengan lokasi kejadian di Sulawesi Utara.
"Pelaku ini, barang buktinya memang sedikit kasus narkotika jenis sabu. Tetapi hasil pengembangan kita, ternyata dia bagian dari pengedar dan bagian jaringan internasional kasus skimming kerugiannya lebih dari Rp5 miliar,” kata Sugianyar di kantor BNNP Bali, Jumat, 5 Agustus.
BNN sita sabu dan ekstasi dari pelaku
Miki ditangkap petugas BNN di indekos Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung pada Minggu, 10 Juli. Polisi menemukan narkoba 0,41 gram sabu dan ekstasi seberat 2,35 gram.
Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Bali Putu Agus Arjaya mengatakan pelaku datang ke Bali untuk mencari kerja. Miki disebut pernah bekerja sebagai manajer restoran di Bali.
Terkait kasus narkoba, Miki dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. BNN Juga berkoordinasi dengan Mabes Polri-Polda Sulut terkait perkara skimming.
Artikel ini telah tayang dengan judul DPO Kasus Skimming Rp5 Miliar yang Dicari Mabes Polri Ditangkap saat Jadi Pengedar Sabu di Bali
Artikel ini telah tayang dengan judul Buronan skimming dirungkus BNN karena jadi pengedar sabu di Badung, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.