DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar membekuk dua pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan terkait kasus peredaran narkoba.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkap identitas pengedar narkoba. Keduanya yakni Aulia Rahman (28) dan Muhammad Ansar (25).
BACA JUGA:
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebesar 18 kg dan 984 pil ekstasi.
"Dua tersangka ini adalah pengedar narkoba jaringan nasional yang ada di wilayah Bali, dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis sebesar 18 Kg sabu yang dikemas 128 paket dan 984 butir ekstasi,” kata AKBP Bambang, dikutip dari VOI, Rabu, 23 Februari.
Pengedar sabu dapat imbalan Rp65 juta
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 Februari di Jalan Merdeka Raya, Badung, Bali. Di lokasi penangkapan ditemukan 1 kg sabu.
Setelah itu, polisi menggeledah indekos pelaku dan menemukan 17 kg sabu dan 984 ekstasi.
"Mereka bertugas untuk membawa dan kita masih pelajari dan kembangkan barang tersebut didapat dari mana," imbuh Bambang.
Dari pengakuan tersangka, narkoba itu didapat dari dua orang berinisial F dan M. Keduanya menjanjikan upah per kurir Rp65 juta.
"Keduanya belum tersangkut pidana. Kita masih pendalaman yang jelas barang ini dari luar masuk ke Bali dan mereka komplotan. Jadi dengan jumlah narkoba sebanyak ini mereka diberi imbalan sejumlah Rp 65 juta dari ini M dan F," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, pelaku diduga membawa 25 Kg sabu dan lebih dari 984 butir ekstasi dari luar Bali.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Tangkap Kurir 18 Kg Sabu dan 984 Butir Ekstasi di Bali.
Selain informasi soal Polresta Denpasar bekuk pengedar sabu, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.