DENPASAR – Aparat kepolisian dari jajaran Polres Badung membekuk Handayana—oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali, karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyampaikan, pelaku diamankan bersama kekasinya Ni Putu Eka Septya Dewi (31) di Jalan Siwa, Mengwi, Badung.
BACA JUGA:
"Kami berhasil mengamankan satu pegawai negeri sipil. Artinya kami tidak pandang bulu siapapun yang masuk dalam pengguna, pengedar, maupun bandar kita akan kejar tangkap dan ungkap yang merugikan masyarakat," kata AKBP Leo di Mapolres Badung, Bali, Kamis, 30 September.
Polisi amankan 0,11 gram sabu dari pelaku
Pasangan kekasih ini ditangkap berdasarkan laporan warga soal narkoba. Polisi melakukan pemantauan dan menangkap pelaku.
Tapi saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Polisi pun memeriksa handphone Eka dan ditemukan percakapan serta alamat.
Dari situ, polisi mengajak kedua pelaku ke lokasi. Tapi pelaku menyebut barang bukti narkoba sudah diambil dan disembunyikan di samping Pura di Desa Mengwi.
Di lokasi ini polisi menemukan sabu seberat 0,11 gram. Sedangkan dari indekos pelaku ditemukan alat isap dan korek api gas untuk konsumsi sabu. Pelaku mengaku membeli sabu Rp350 ribu dari Gus Edi yang berada di Lapas.
"Yang bersangkutan tercatat sebagai pegawai negeri sipil di salah satu institusi. Sementara yang bersangkutan kita jerat sebagai pengguna namun terus kita dalami apakah yang bersangkutan masuk dalam jaringan artinya sebagai pengedar juga, itu masih kita kembangkan," ujar AKBP Dedy.
Artikel ini telah tayang dengan judul PNS di Bali dan Kekasihnya Ditangkap Gara-gara Kasus Sabu.
Selain informasi soal oknum PNS di Bali ditangkap polisi terkait narkoba, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!