Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Badung-Bali, Sabu Senilai Rp2 Miliar Diamankan
Jumpa pers Polres Badung Bali terkait kasus peredaran sabu/DOK Kepolisian

Bagikan:

DENPASAR – Kepolisian Resor (Polres) Badung membekuk pengedar narkoba berinisial FG (29) dan PM (20).

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, kedua pelaku merupakan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Badung, Bali.

Dari penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 1.014,83 gram dari pelaku FG dan sebanyak 126,42 gram dari pelaku PM.

"Total barang bukti yang kami amankan 1.158 gram sabu-sabu, diperkirakan nilainya Rp2 miliar,” kata AKBP Dedy, dikutip dari VOI, Selasa, 25 Januari.

Dikendalikan dari dalam lapas

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Polisi saat ini masih memburu pemasok barang haram tersebut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Putu Budi Artama menerangkan pelaku berasal dari Surabaya, Jawa Timur dan tinggal di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta, Badung.

Namun pengiriman satu kilogram lebih sabu itu tidak langsung ke Jimbaran, melainkan transit di Jalan Raya Abianbase, Mengwi.

"Mungkin dikira wilayah Mengwi tidak ada yang mantau sehingga pengambilan paket sabu-sabunya di TKP (tempat kejadian perkara).  Sekarang transaksi atau transit pengiriman di desa-desa," ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Rabu, 19 Januari. Saat itu pelaku tepergok mengambil sesuatu di semak-semak.

Saat narkoba dimasukkan ke dalam motor, polisi menyergapnya. Ditemukan paket sabu dari pelaku.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku diperintah oleh Saiful saat ini berada di lapas. Dia disuruh memindahkan paket sabu itu ke Jimbaran," kata Artama.

Sementara pelaku PM ditangkap di Gang Anggrek Mengwi. Di sana pelaku juga mengambil paket sabu di semak-semak.

"Pelaku juga mengaku di lemari kamarnya juga ada sabu-sabu. Di sana diamankan satu paket sabu-sabu dibalut lakban merah, timbangan digital, gunting dan lakban. Barang bukti keseluruhan yang diamankan 126,42 gram sabu-sabu," sambung Artama.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Rp2 Miliar di Badung Bali.

Selain informasi soal polisi tangkap pengedar sabu di Badung, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!