3 Bule di Bali Ditangkap Polisi karena Edarkan Kokain, Masuk Sindikat Narkoba Internasional
Rilis kasus narkoba di BNNP Bali/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Tiga orang bule di Bali ditangkap polisi karena jadi pengedar narkoba. Para pelaku yakni CHR asal Inggris, PED dari Brazil dan JO asal Meksiko. 

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan ketiga tersangka merupakan sindikat pengedar narkoba internasional. 

Brigjen Sugianyar menyebut pihaknya mengamankan kokain dengan hampir satu kg dari tangan pelaku. 

"Masuknya barang ini (kokain) kemungkinan besar dari Eropa yang sedang kita dalami. Jalur narkotika, khususnya jenis kokain ini spesifik diproduksi di kawasan Amerika Latin kemudian menuju ke Eropa, dan dari Eropa disebar ke negara-negara dan salah satunya melalui Indonesia," kata Sugianyar dalam jumpa pers, Jumat, 5 Agustus, dikutip dari VOI

Pelaku ditangkap secara terpisah 

CHR ditangkap tim BNN di vila Jalan Tumbak Bayuh, Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi menyita kokain dengan berat netto 443,56 gram.

Setelahnya petugas BNN menangkap PED di Kuta Utara dengan barang bukti kokain, hasis dan ganja.

Sedangkan pelaku JO ditangkap di vila  kawasan Canggu, Kuta Utara dengan barang bukti kokain seberat 206,22 gram netto, MDMA seberat 34,05 gram netto dan Ganja. 

"Jadi dari hasil pengembangan yang dilakukan mereka ini memang satu jaringan," ujar Sugianyar.

Sasar wistawan asing 

Sementara itu, Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan pelaku mengedarkan kokain dengan cara tatap muka langsung dan pembayaran tunai.

Sasaran pengedar kokain ini para wisatawan asing dan orang lokal di daerah Seminyak, Kuta Utara.

"Kalau jualnya Rp4 juta sampai Rp5 juta per gram. Pemakaiannya secara normal katanya 0,1 gram, sekali pakai. (Targetnya) wisatawan asing dan orang-orang lokal yang mempunyai uang dan mengedarkan dominan di Canggu dan Seminyak, tempat perkumpulan paguyuban orang-orang asing," papar Arjaya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jadi Pengedar Hampir 1 Kg Kokain, Tiga Bule di Bali Ditangkap BNN

Selain informasi soal tiga bule di Bali ditangkap BNN terkait kasus narkoba, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.