Anak DPRD Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Ganja
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

DENPASAR - Polisi menetapkan anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. 

"Sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin, 18 Juli, dikutip dari VOI

Anak DPRD Bali langgar UU No. 35/2009

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat, 15 Juli oleh Ditresnarkoba Polda Bali.

"Pada hari Jumat dilaksanakan gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba. Hasil gelar perkara (yang bersangkutan) ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK yang ditangkap polisi disebut polisi sebagai pemakai bukan pengedar.

"Polda Bali dalam hal ini Direktorat Narkoba telah mengamankan satu orang sebagai pemakai. Di mana barang bukti sejumlah ganja sebanyak 204 gram dan sekarang (masih) proses pengembangan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa, 12 Juli.

Artikel ini telah tayang dengan judul Anak Anggota DPRD Bali Pemilik Ganja Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain informasi soal anak DPRD Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan ganja, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.