Berita Bali Terkini: Polresta Denpasar Tangkap WN AS Terkait Kasus Kepemilikan Ganja Cair
Warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial JPC ditangkap tim Polresta Denpasar, Bali, karena kasus ganja cair/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial JPC terkait kasus kepemilikan ganja cair. 

Informasi penangkapan JPC disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas pada Rabu, 3 Agustus. 

Pelaku dapat ganja dari Thailand 

Dikatakan Kombes Bambang, pelaku mendapat ganja cair dari Thailand. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu botol kaca berisi cairan kuning ganja dengan berat bersih 360 gram termasuk alat suntik. 

"Itu control delivery dari Thailand melalui informasi dari Bea-Cukai dan disampaikan kepada kita dan kemudian kami tangkap yang bersangkutan," kata Bambang, dikutip dari VOI, Kamis, 4 Agustus 2022. 

Kepolisian masih mendalami jaringan terkait kasus ganja cair ini. Pelaku dalam interogasi mengaku memberikan ganja cair ini untuk rekannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan, barang bukti ganja cair bisa masuk ke Indonesia lewat jasa ekspedisi dengan kamuflase makanan ringan.

Sedangkan bule AS yang ditangkap mengaku menggunakan ganja cair untuk pengobatan kanker yang sudah 5 tahun diidapnya. Tapi kepolisian menegaskan tak ada bukti soal pengobatan penyakit yang diklaim bule AS ini.

"Kita masih dalami, karena dia belum bisa menunjukkan bukti bahwa dia mengalami (kanker). Tapi nanti kita lakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Mirza.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bule AS Ditangkap di Bali karena Kasus Ganja Cair, Berdalih untuk Obati Penyakit Kanker

Selain informasi soal Polresta Denpasar tangkap WN AS terkait kasus kepemilikan ganja, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.