DENPASAR - Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut anak anggota DPRD Provinsi Bali berinisial IWKK yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba, bukan seorang pengedar.
"Polda Bali dalam hal ini Direktorat Narkoba telah mengamankan satu orang sebagai pemakai. Di mana barang bukti sejumlah ganja sebanyak 204 gram dan sekarang (masih) proses pengembangan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa, 12 Juli, dikutip dari VOI.
Polisi buru pemasok ganja
Anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK ini membeli ganja dari seseorang di Bali. Si penjual ganja sedang diburu Polda Bali.
Menurut Kombes Bayu, saat penggeledahan tidak ditemukan timbangan elektrik atau bungkus paket narkoba.
"Satu sisi pengakuan (dia sebagai pemakai). Kemudian yang kedua ciri-ciri (seorang) pengedar itu minimal ada timbangan elektrik, tapi tidak ada ditemukan, ataupun ada bungkus-bungkus yang biasa dijual. Nah ini tidak ada, jadi dia secara periodik menggunakan," terangnya.
Anak anggota DPRD Bali ini masih dalam pemeriksaan. Polisi belum menetapkan status hukumnya.
“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kita perkirakan dia sebagai pemakai sementara dan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ditemukan Ganja dari Anak Anggota DPRD Bali yang Ditangkap Polisi.
Selain informasi soal Anak DPRD Bali ditangkap polisi karena kasus narkoba, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.