DENPASAR - Polda Bali mengamankan seorang pengacara berinsial IWKK karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu menyebut pelaku merupakan anak anggota DPRD Provinsi Bali. IWKK diamankan di kawasan Denpasar pada Minggu, 10 Juli 2022.
BACA JUGA:
"Kemarin ditangkap di rumahnya dan sekarang yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Bayu di Mapolda Bali, Senin, 11 Juli, dikutip dari VOI.
Polisi sita ganja seberat 200 gram
Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat. Tapi Polda Bali belum merinci soal barang bukti dan kasusnya.
"(Untuk barang bukti) nanti kita sampaikan tindak lanjutnya tangkapannya apa saja dan kemudian berapa jumlahnya," imbuhnya.
Kombes Satake Bayu menyebutkan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
"Nanti perkembangannya kita sampaikan," ujarnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun pelaku diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. Saat penggeledahan diduga ada barang bukti ganja seberat 200 gram.
Artikel ini telah tayang dengan judul Anak Angggota DPRD Bali Ditangkap Polisi karena Narkoba.
Selain informasi soal anak anggota DPRD Bali diamankan polisi, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.