Usai Buat Aduan ke Propram, Nikita Mirzani Sebut <i>Restorative Justice</i> Kapolri Tak Diindahkan Polisi
Nikita Mirzani usai membuat aduan ke Propram Polri (Adytia Pramana-VOI).

Bagikan:

DENPASAR - Terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani resmi membuat aduan ke Propam Mabes Polri soal dugaan ketidakprofesionalan Polresta Serang dalam menangani kasus yang dialaminya. 

Nikata menganggap proses penanganan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra dilakukan dengan sangat cepat.

"Maksudnya kenapa saya mau ngelaporin gitu karena ini kok cepet banget ya," ujar Nikita kepada wartawan, Rabu, 22 Juni, dikutip dari VOI

Menurutnya, proses penanganan kasus UU ITE haruslah mengedepankan restoratif justice. Hal inipun merujuk dengan adanya arahan Kapolri.

Fakta yang terjadi, kata Nikita, proses penanganan kasus ini tak pernah menerapkan restoratif justice.

"Kayaknya surat edaran dari bapak Kapolri ini kok tidak diindahkan oleh bapak-bapak kepolisian yang ada di Polresta Banten, gitu. Mana restorative justice-nya," ungkapnya.

Nikita sebut ada kesalahan prosedur penyidikan 

Kemudian, dalam pengaduan itupun juga menyoroti soal proses penggeledahan atau kedatangan para penyidik ke rumah Nikita Mirzani yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni.

Dalam rangkaiannya, Nikita meyakini adanya kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik. Sebab, mereka masuk secara paksa.

"Kayak melakukan penggeledahan paksa di rumah saya gitu. Bapak polisi dari Polresta Banten (Serang, red) bilangnya tidak masuk ke rumah. Tapi yang dia posting di instagramnya itu dia masuk ke rumah," ungkapnya.

"Jadi banyak omongan-omongan yang nggak tepat nih. Padahal CCTV, semua. Bang Fahmi juga sudah kasih ke bapak Propam," sambung Nikita.

Pengaduan itupun telah terdaftar atau teregistrasi dengan nomor SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan, tertanggal 22 Juni.

Sebagai informasi, penyidik Polres Serang Kota sempat mendatangi rumah Nikita Mirzani. Tujuannya, untuk membawa paksa wanita yang kenal dengan sebutan nyai ini

Alasan membawanya karena Nikita telah dua kali mangkir dalam proses pemanggilan.

Nikita Mirzani menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu dilaporkan oleh Dito Mahendra. Bahkan, penanganan kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Resmi Bikin Pengaduan ke Propam, Nikita Mirzani: Restorative Justice Kapolri Kayaknya Tak Diindahkan Polisi

Selain informasi soal Nikita Mirzani, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.