Komentar Kuasa Hukum Soal Penjemputan Paksa Nikita Mirzani: Bukan Penahanan, Hanya Dipanggil Penyidik
Kuasa hukum Nikita Mirzani Fachmi Bachmi

Bagikan:

DENPASAR - Artis Nikita Mirzani dijemput paksa Polresta Serang di Mall Senayan City, Jakarta pada Kamis, 21 Juli 2022. Penangkapan Nikita terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. 

Terkait hal ini, kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmi menyebut penjemputan yang dilakukan Polresta Serang hanya untuk memeriksa kliennya terkait soal kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. 

“Status Nikita Mirzani bukan penahanan ya, dia hanya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik,” kata Fachmi di Polresta Serang Kota, Jumat, 22 Juli.

Fachmi mengatakan, penjemputan paksa adalah kewenangan dari penyidik. Artinya persoalan itu tidak perlu diperdebatkan lebih luas lagi.

Saat ini, lanjutnya, dirinya hanya fokus terhadap kasus yang tengah menjerat kliennya itu.

“Yang jelas saya fokus terhadap persoalan terkait Nikita Mirzani memposting sesuatu dengan berita-berita yang ada di medsos,” tutupnya.

Nikita Mirzani dijemput paksa saat hendak pulang dari mall 

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa saat hendak pulang dari Senayan City, Jakarta, Kamis, pukul 14.50 WIB.

Nikita ditetapkan tersangka atas dugaan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dalam penjemputannya dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polisi Wanita.

Artikel ini telah tayang dengan judul Sudah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Belum Ditahan Meski Sudah Dijemput Paksa

Selain informasi soal Nikita Mirzani dijemput paksa, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.