Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Dapat Duit Rp13 Miliar dari Indra Kenz
Vannesa Khong/Foto: Instagram @vanessakhong

Bagikan:

DENPASAR - Bareskrim Polri baru saja menetapkan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus Binomo. Keduanya jadi tersangka karena menerima duit belasan miliar dari Indra Kenz. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Vanessa menerima lebih dari Rp13 miliar dari Indra Kenz. 

Rincian duit yang diterima Vanessa dari Indra Kenz 

Brigjen Whisnu kemudian merinci jumlah duit yang diterima Vanessa dari Indra Kenz. Dia mengatakan, uang belasan miliar tersebut merupakan akumulasi sejumlah pemberian yang diterima Vanessa, mulai dari barang hingga rumah. 

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp5 miliar," ujar Brigjen Whisnu dalam keterangannya, Selasa, 19 April, dikutip dari VOI

Kemudian, Vanessa juga menerima pemberian barang dari kekasihnya itu dengan nominal mencapai Rp349 juta. Ada juga pemberian sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan dari Indra Kenz yang diperkirakan seharga Rp7,8 miliar.

Sementara untuk Rudiyanto Pei, kata Whisnu, berperan menerima aliran dana Rp1,583 miliar. Selain itu, ia juga menyamarkan hasil kejahatan dengan pembelian 10 jam tangan mewah yang nilainya mencapai Rp8 miliar.

"Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Whisnu.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus investasi bodong platform Binomo. Mereka pun langsung ditahan.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan. Artinya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan mendekam sementara di Rutan Bareskrim Polri hingga 9 Mei.

Dalam kasus ini, keduanya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel ini telah tayang dengan judul Vanessa Khong Terima Aliran Dana Rp13 Miliar Dari Indra Kenz

Selain informasi soal Vanessa Khong terima dana Rp13 miliar dari Indra Kenz, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.