Lord Adi MasterChef Serahkan Uang Rp50 Juta Pemberian Indra Kenz ke Bareskrim
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

DENPASAR - Juara kompetisi masak MasterChef Indonesia, Suhaidi Jamaan atau akrab disapa Lord Adi menyerahkan uang Rp50 juta ke Bareskrim. Uang tersebut merupakan hadiah ulang tahun dari Indra Kenz, tersangka kasus penipuan dengan modus binary option di platfom Binomo.  

"Atas inisiatif sndiri saudara S alias L menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Ditipideksus Bareskrim," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 1 April, dikutip dari VOI

Berdasarkan keterangan Lord Adi, uang Rp50 juta tersebut diberikan Indra Kenz secara transfer.

"Yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," ungkap Gatot.

Uang dari Lord Adi jadi alat bukti TPPU Indra kenz 

Uang diserahkan Lord Adi kepada penyidik, pada Kamis, 31 Maret. Sehingga, duit itu akan dijadikan alat bukti tindak pidana pencucian uang (TTPU).

"Selanjutnya penyidik melakukan pengambilan berita acara pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," kata Gatot.

Indra Kenz ditetapkan tersangka dalam kasus judi online berkedok trading Binomo. Sejumlah aset pun telah disita yang nominalnya mencapai Rp55 miliar.

Di kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.