Polisi Sebut Vanessa Khong Berpotensi Terseret Kasus Indra Kenz
Vanessa Khong ketika tiba di Bareskrim Mabes Polri (Rizki Adytia Pramana/ VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Birgjen Whisnu Hermawan menyebut status hukum kekasih Inda Kenz, Vanessa Khong bisa naik menjadi tersangka andai dia mengetahui sumber dana yang diterima dari Indra Kenz.

Saat ini, Vanessa Khong masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penyidik dalami ada tidaknya niatan jahat dari Vanessa Khong

Penyidik Bareskrim saat ini masih mendalami ada atau tidaknya niatan jahat dari Vanessa Khong saat menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.

Kalau sempat melihat akun YouTube milik Indra Kenz, akan terlihat barang-barang apa saja yang pernah diberikan afiliator Binomo itu kepada Vanessa Khong. Mulai dari tas, jam tangan hingga mobil super luks, Rolls Royce.

"Apakah ada mens rea nya atau niat jahatnya atau tidak. Atau memang dia karena pacarnya diterima. Ini masih didalami bahwa tersangka IK (Indra Kenz) ini akan berkembang kepada tersangka lainnya nanti," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Kamis 10 Maret.

Sekali lagi, penyidik masih menganalisa apakah ada Vanessa Khong tahu dana-dana fantastis Indra Kenz itu berasal dari kejahatan atau tidak. Andaikata tidak tahu, bisa saja Vanessa lolos.

"Tapi kalau dia tahu bahwa ini hasil kejahatan, tapi dia terima menikmati pasti kena Pasal 5," kata Whisnu.

Pasal 5 dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berbunyi

"Pasal 5 (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang m elaksanakankewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."

Artikel ini telah tayang dengan judul Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Bisa Dijerat Juga Kasus Pencucian Uang Kalau Polisi Temukan Bukti Ini.

Selain informasi soal Vanessa Khong, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.