DENPASAR – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menyita aset tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz pada pekan ini.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
BACA JUGA:
"Direncanakan pada pekan ini akan dilaksanakan penyitaan aset milik IK," ujar Brigjen Whisnu, dikutip dari VOI, Senin, 7 Maret.
Dalam proses penyitaan, nantinya tim penyidik akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara. Sebab, mayoritas aset Indra Kenz berupa rumah berada di sana.
Aset Indra Kenz yang bakal disita Polri
Pada kesempatan sebelumnya, Whisnu menyebut telah memiliki daftar aset milik Indra Kenz. Aset itu mulai dari mobil mewah hingga apartemen.
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012," kata Whisnu.
Selain aset berupa kendaraan, penyidik juga akan menyita rumah hingga apartemen milik tersangka kasus Binomo tersebut. Di mana, aset itu berada di Medan dan Tangerang.
"Aset rumah yang berada di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih R 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang, dan apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta," kata Whisnu.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ferrari, Tesla, Hingga Rumah Mewah Indra Kenz Bakal Disita Pekan Ini.
Selain informasi soal Bareskrim Polri bakal sita aset Indra Kenz, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.