Bareskrim Bakal Sita Aset Indra Kenz di Indodex Senilai Rp35 Miliar
Indra Kenz di Bareskrim Polri (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

DENPASAR - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan aset kripto milik Indra Kenz yang disimpan di platform trading Indodex. 

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan, jumlah aset kripto milik Indra Kenz di Indodex mencapai Rp35 miliar. Aset itu bakal disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Aset, red) Yang di Indodex akan kita sita," ujar Kombes Chandra, Jumat, 22 April, dikutip dari VOI

Ditemukan saat dalami keterangan Nathania Kesuma 

Aset kripto itu ditemukan saat mendalami keterangan tersangka Nathania Kesuma yang merupakan adik Indra Kenz.

Di sisi lain, Chandra menyebut pihaknya masih menelusuri aset kripto Indra Kenz lainnya yang diduga berada di luar negeri. Nominalnya disebut mencapai Rp58 miliar.

"Untuk (aset kripto, red) yang di luar negeri kita belum dapat," kata Chandra.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan adanya aset Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, dalam bentuk kripto. Nominalnya mencapai Rp35 miliar.

Terungkapnya aset itu berdasarkan hasil pemeriksaan Nathania Kesuma sebagai tersangka pada Rabu, 20 April. Hasil pemeriksaan itupun juga memutuskan penahanan terhadap adik Indra Kenz tersebut.

Aset kripto itu ditemukan di akun platform Indodax. Di mana, akun itu dibuat oleh Nathania atas perintah Indra Kenz.

Selain itu, dari hasil penelusuran pun muncul dugaan Indra Kenz menyimpan dana berupa kripto di luar negeri. Nominalnya mencapai Rp58 miliar.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ternyata, Aset Kripto Indra Kenz di Indodex Jumlahnya Rp35 Miliar, Hasil Penelusuran Polisi dari Nathania Kesuma

Selain informasi soal aset kripto Indra Kenz, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.